Audit Kepatian Mutu

DEFINISI

Menurut The International Standard For Terminology in Quality Management, ISO 8402, audit mutu merupakan suatu pengujian yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah peraturan tersebut diimplementasikan secara efektif dan cocok untuk mencapai tujuan. Auditor menguji kesesuaian terhadap standar sistem mutu yang berlaku dan mengidentifikasi perbaikan yang mungkin.

ISO 10011 lebih jauh menjelaskan, “adalah tidak terbatas pada audit suatu sistem akan tetapi termasuk proses, produk dan jasa.”

Sistem mutu didefinisikan dalam ISO 10011 sebagai,”struktur organisasional, tanggung jawab, prosedur-prosedur, proses dan sumber daya untuk mengimplementasi manajemen mutu.”

TIPE AUDIT

  1. Internal dan eksternal, tergantung pada siapa auditornya. Hasil dari audit sering dibagi untuk perusahaan yang diaudit dan pelanggan yang melakukan audit.
  2. Sistem, produk, proses, lokasi dan organisasional, mensyaratkan keahlian teknologi auditor.
  3. Garis dasar dan reguler, baseline audit biasanya lebih menyeluruh dan intensif. Auditor reguler dapat diperluas dengan audit khusus dengan alasan seperti kerusakan yang banyak, perubahan-perubahan dan ketersediaan sumber daya.
  4. Khusus dan komprehensif, audit khusus seperti audit mutu adalah terbatas, sedangkan audit komprehensif mencakup area-area lain seperti akuntansi, operasi pemasaran.

PRINSIP DAN PRAKTIK AUDITING

Ciri utama dari suatu audit mutu menurut The International Audit Standard SIO 10011 adalah memberikan bukti obyektif mengenai non konfirmasi. Manajemen dapat menggunakan hasil audit untuk memperbaiki sistem mutu dan performa atau kinerjanya.

Tujuan dan manfaat potensial dari audit mutu yang direncanakan dengan baik dan dilakukan dengan baik adalah sedemikian rupa sehingga audit mutu:

  1. Menilai ketaatan terhadap prosedur pengendalian mutu dan standar program mutu
  2. Menilai proses pengambilan keputusan untuk keabsahan
  3. Menilai karakteristik mutu dari produk serta proses yang berkaitan dengan spesifikasi dari pelanggan atau pendisain melalui pengendalian dari inspeksi regeluer
  4. Memperbaiki efektivitas dari program manajemen mutu
  5. Mengeksplorasi penyebab kerusakan, keluhan pelanggan dan masalah lain
  6. Memperoleh sertifikasi formal dari program manajemen mutu
  7. Mengarahkan dan memotivasi staf dalam masalah mutu, menunjukkan perhatian manajemen untuk mutu dan menciptakan kesadaran mutu
  8. Menunjukkan perhatian manajemen untuk mutu terhadap pemasok dan pelanggan serta memperoleh perlindungan terhadap tuntutan liabilitas produk
  9. Memperkenalkan suatu formalitas yang perlu dan konsistensi dalam program mutu usaha yang kecil
  10. Melakukan pelatihan dan memberikan pengetahuan teknis

ISO 10011 menggaris bawahi maksud dan tujuan dari audit sebagai berikut:

1. Menentukan ketidaksesuaian

2. Menentukan efektivitas sistem mutu

3. Memberikan peluang untuk perbaikan sistem

4. Memenuhi persyaratan peraturan

5. Memudahkan pendaftaran atas sistem mutu

6. Menilai pemasok dan memverifikasi sistem mutu pemasok

7. Menilai dan memverifikasi sistem mutu perusahaan sendiri

Beberapa prinsip dari auditing yang sehat yang harus diobservasi agar memperoleh hasil dan manfaat yang dikehendaki dari kepastian mutu adalah

1. Auditor harus berkualifikasi dan independen

2. Maksud dan tujuan dari audit harus diklasifikasi dan disetujui

3. Audit harus direncanakan dan dipersiapkan secara memadai

4. Orang yang bertanggung jawab atas aktivitas yang akan diaudit harus secara baik dan dibertahukan sebelum dan setelah audit

5. Rencana audit dan laporan akhir harus tertulis

6. Auditor harus menindak lanjuti (mengaudit kembali) tindakan perbaikan

7. Penilaian terhadap standar harus obyektif, faktual dan apabila mungkin kuantitatif

8. Audit harus tidak terlalu mengganggu operasi yang berjalan

9. Frekuensi audit harus bervariasi dengan kebutuhan aktual dan demikian juga intensitas dan  luas dari audit

10. Kertas kerja dan dokumen-dokumen lain dari audit harus disimpan dalam bentuk yang baik dan teratur

11. Unji petik untuk mengumpulkan bukti harus tidak memihak dan dapat dipercaya

PEMISAHAN KLIEN, AUDITOR DAN AUDITEE

Seorang klien memilih dan menunjuk auditor, yaitu manajemen senior menyewa seorang auditor eksternal yang diakreditasi untuk mengaudit sistem mutu seorang pemasok. Auditor merencanakan dan melakukan audit dan melaporkan kepada klien. Auditee adalah orang yang bertanggung jawab untuk area yang diaudit dan memberikan akses terhadap bukti yang diperlukan oleh auditor.

1. Seorang auditor harus:

a. Menaati persyaratan-persyaratan yaitu standar audit dan berkomunikasi dan  mengklarifikasi dengan mitra audit yang lain

b. Merencanakan dan melaksanakan penugasu audit dengan baik

c. Mencatat observasi dan melaporkan

d. Memverifikasi tindakan korektif

e. Mengamankan dokumen audit

f. Memelihara kerahasiaan

g. Bekerja sama dengan auditor yang memimpin

2. Auditor yang memimpin (lead auditor)

a. Membantu dalam menetapkan rencana audit

b. Mewakili tim audit

c. Menyampaikan laporan audit

3. Klien

a. Menentukan kebutuhan untuk suatu audit dan memprakarsai audit

b. Menerima laporan audit

c. Menentukan tindak lanjut audit

4. Auditee

a. Memberitahu staf mengenai audit

b. Memberikan dukungan dan sumber lain untuk auditor

c. Memberikan akses terhadap fasilitas dan material pembuktian

d. Bekerja sama dengan auditor

e. Melakukan tindakan korektif

MENGORGANISASI AUDITING

Instansi dari suatu audit dideskripsikan dan dispesifikasi dalam ISO 10011 sebagai berikut:

1. Klien memprakarsai audit dan memutuskan ruang lingkup audit serta unsur-unsur sistem mutu yang akan diaudit, audit harus memuaskan kebutuhan klien untuk informasi, standar untuk sistem mutu harus dispesifikasi

2. Auditor yang memimpin membantu klien

3. Auditee harus dihubungi

4. Bukti obyektif yang cukup harus tersedia

5. Sumber daya yang memadai harus tersedia

PROYEK AUDIT

1. Inisiasi audit

2. Perencanaan audit

3. Pelaksanaan

4. Pelaporan

5. Tindak lanjut

6. Penyelesaian

 

 

PERENCANAAN AUDIT

Rencana menetapkan tujuan dan obyek audit serta mengidentifikasi auditee, standar referensi untuk obyek audit (produk, proses, sistem), anggota lain, bahasa audit, tanggal dan tempat, pertemuan dan distribusi laporan audit.

Dalam ISO 10011:

1. Rencana audit harus disetujui oleh klien dan dikomunikasikan kepada auditor dan auditee

2. Rencana audit harus memungkinkan perubahan-perubahan atas informasi yang dikumpulkan selama audit dan memungkinkan penggunaan yang obyektif atas sumber daya

Rencana harus memasukkan:

  1. Tujuan dan ruang lingkup audit
  2. Identifikasi partisipan audit
  3.  Identifikasi dari dokumen referensi seperti standar sistem mutu yang berlaku dan manual mutu auditee
  4. Bahasa audit
  5. Tanggal dan tempat audit
  6. Unit organisasional yang diaudit
  7. Waktu yang diharapkan dan durasi dari audit serta aktivitas audit
  8. Jadwal pertemuan manajemen
  9.  Persyaratan kerahasiaan
  10.  Distribusi laporan audit dan tanggal penerbitan yang diharapkan

MENYIAPKAN KERTAS KERJA

Kertas kerja dalam suatu audit merupakan semua dokumentasi yang mencakup aktivitas individual dari instansi sampai penyelesaian audit

ISO 10011 menspesifikasi kertas kerja sebagai berikut:

1. Daftar pertanyaan yang digunakan

2. Formulir untuk melaporkan pengamatan audit

3. Formulir untuk mendokumentasikan bukti pendukung untuk simpulan

Daftar periksa membantu auditor dalam mengumpulkan dan menilai bukti yang obyektif. Daftar periksa harus ditandatangani oelh auditor karena daftar periksa merupakan dokumen yang formal dari proyek audit. Suatu daftar periksa dapat secara wajar dirinci dan menuntun auditor dalam setiap langkah dalam mengaudit suatu fungsi, proses, operasi, atau unsur sistem.

MELAKSANAKAN AUDIT

1. Pemberitahuan kepada auditee

2. Orientasi tim audit

3. Pertemuan tim audit

4. Unsur-unsur sistem auditing

5. Pertemuan wawancara harian

6. Pertemuan penutupan

MENGUMPULKAN DAN MENILAI BUKTI YANG OBYEKTIF

Menguji bukti yang obyektif merupakan aktivitas utama auditor dan memerlukan kualifikasi yang tepat dan usaha. Seluruh informasi kualitatif dan kuantitatif dan catatan atau laporan mengenai fakta yang berhubungan dengan mutu dari item atau jasa atau terhadap eksistensi dan implementasi dari suatu unsur sistem mutu dikumpulkan dan kemudian dinilai dalam tahap audit penting ini.

MENANGANI PENGAMATAN

Perilaku auditor khususnya ketika melakukan observasi harus kalem, sopan, wajar dan sudah tentu tidak memihak, faktual dan independen. Menurut ISO 10011 auditor harus:

1. Tetap dalam ruang lingkup audit

2. Menggunakan obyektifitas

  1. 3.  Mengumpulkan dan menganalisis bukti yang relevan dan cukup untuk memungkinkan penarikan kesimpulan yang berhubungan dengan sistem mutu yang diaudit

4. Tetap bersiap-siap untuk setiap indikasi bukti yang dapat mempengaruhi hasil audit dan  mungkin memerlukan auditing yang lebih ekstensif

Untuk menangani observasi ISO 10011 menetapkan berikut:

  1. Semua observasi audit harus didokumentasikan
  2.  Setelah semua aktivitas diaudit, tim audit harus menelaah semua ketidaksesuaian mereka
  3. Tim audit kemudian harus memastikan bahwa ketidaksesuaian didokumentasikan dalam keadaan yang jelas dan singkat dan didukung oleh bkti
  4. Ketidaksesuaian harus diidentifikasi dalam segi pertanyaan khusus dari standar atau dokumen lain yang berhubungan terhadap audit mana yang telah dilakukan
  5. Observasi harus ditelaah oelh auditor yang memimpin dengan manajer auditee yang bertanggungjawab
  6. Semua observasi atas ketidaksesuaian harus diakui oleh manajemen auditee.

MELAPORKAN HASIL DAN TINDAK LANJUT AUDIT

Pelaporan merupakan suatu keharusan dan langkah yang penting dalam setiap audit. Laporan harus secara jelas menyatakan semua observasi dan diperkuat oleh bukti yang obyektif dalam penulisan. ISO 10011 menetapkan:

  1. Audit kepala harus

a)      Segera melaporkan ketidaksesuaian yang kritikal kepada auditee

b)      Melaporkan setiap rintangan yang ditemui dalam melaksanakan audi

c)      Menentukan tindak lanjut, apabila perlu, yang akan diambil dan memberitahu auditee mengenai hal tersebut

  1. Klien

a)      . Menerima laporan audit

b)      Menentukan tindakan tindak lanjut, apakah perlu yang akan diambil dan memberitahu auditee mengenai hal tersebut

Beberapa tindakan korektif sudah dapat dilakukan segera selama audit dan dicatat dalam laporan ISO 10011 menetapkan:

1. Laporan audit harus dikirim kepada klien oleh auditor kepala

2. Laporan audit yang mencakup informasi rahasia dan pribadi harus secara tepat diamankan oleh organisasi auditing dan klien

3. Laporan audit harus diterbitkan segera mungkin. Apabila laporan audit tidak dapat diberikan dalam suatu periode waktu yang disepakati, alasan untuk penundaan harus diberikan baik kepada klien atau auditee dan suatu tanggal penerbitan yang direvisi ditetapkan

PENYELESAIAN AUDIT

Penyelesaian audit mencakup pengesahan laporan dan retensi catatan. Audit diselesaikan setelah penyerahan laporan audit kepada klien (ISO 10011).

Semua catatan dari proyek audit harus dikumpulkan dan disampaikan kepada manajemen audit untuk retensi oleh auditor yang memimpin. Catatan tersebut termasuk rencana audit, korespondesi, kertas kerja, observasi, laporan audit akhir.

By dianmiracle Dikirimkan di Audit

soal Ujian Hukum Bisnis

1) Jelaskan perbedaan Hkm Perdata dan pidana dilihat dari aspek isi, pelaksanaan. Dan penafsiran
2) jelaskan tentang gadai, Hipotik dan Undang2 hak tanggungan No 4 / 1996.
3) apa yg saudara ketahui ttg Onrechmatigedaad.
5) Jelaskan ttg Yurisprudensi dg contoh kongkrit
6) Ada beberapa syarat ttg pelanggaran hukum’ misalnya salah satu syarat tdk dipenuhi apakah yg Terjadi dengan pelanggaran hukum jelaskan
7) Berdasar syarat sahnya perjanjian pasal 1320 kuhperdata coba jelaskan sebut dan jelaskan
8) kalau dalam 1 peristiwa terjadi apa bisa terdapat 2 undang undang yg diberlakukan, jelaskan kasus itu
9) apa yg sdr ketahui tentang pasar modal, Letter of credit, pasar modal jelaskan sejelas jelasnya.
10 ) apa hak kekayaan intelektual dan apa hak paten itu jelaskan sejelas2 nya waktu 2,5 jam

4. Soal No.4. Buat satu gentleman agreement antara seorang pengusaha dengan pengusaha lain didalamnya ada pihak-pihak, klausul-klausulnya tidak melanggar etika dan moral. sesuai dengan 1320 BW.

  • Jawaban referensin no 3.

Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak menurut atau melawan hukum. Secara umum dalam hukum perdata tentang perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, maka dapat dikemukakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut :

1. Melawan hukum

Pengertian sempit mengenai perbuatan melawan hukum dapat dilihat dalam Singer Naimachine Arrest (HR 6-1-1905) dan zutphenze juffrow arrest / waterleiding arrest (HR 10-6-1910). Dalam kasus Singer, unsur dari perbuatan melawan hukum hanyalah melanggar ketentuan UU, sedangkan dalam kasus zutphenze, unsur dari perbuatan melawan hukum selaing melanggar ketentuan UU juga terdapat unsur kesengajaan.

Pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas dapat dilihat dalam Lindenbaum Vs Cohen Arrest (HR 31-1-1919). Dalam kasus tersebut dapar dilihat bahwa unsur perbuatan melawan hukum terdiri dari empat hal, yaitu melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, serta bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

2. Kerugian

Pengertian unsur kerugian dalam Pasal 1365 KUHPerdata maksudnya adalah seseorang menderita kerugian yang disebabkan oleh orang lain. Seseorang yang menderita kerugian tersebut dapat menuntut ganti rugi :

a. Materiil (HR 23-6-1922)

Secara analogis, ketentuan ganti rugi dalam wanprestasi dapat diterapkan (biaya, kerugian yang sesungguhnya, bunga, serta keuntungan yang diharapkan).

b. Immateriil (HR 31-12-1937)

Maksudnya adalah bersifat tidak kebendaan.

c. Preventif (HR 18-8-1944)

Berupa tuntutan agar tidak melakukan suatu perbuatan melawan hukum tertentu.

d. Deklaratif (HR 30-3-1951)

Berupa tuntutan pernyataan bersalah dan permintaan maaf.

3. Kesalahan

Pengertian unsur kesalahan maksudnya bahwa dari perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang salah dan tidak dapat dibenarkan. Pengertian unsur kesalahan dapat terjadi karena kesengajaan atau kelalaian.

4. Hubungan kausal perbuatan-kerugian (kausalitas)

Terdapat 2 (dua) teori mengenai kausalitas ini, yaitu :

a. Teori Conditio Sinequa Non

Teori ini menekankan pada banyak sebab untuk terjadinya suatu akibat. Suatu hal adalah sebab dari suatu akibat. Akibat tidak akan terjadi kalau tidak ada sebab. Atau dengan kata lain, selidiki terlebih dahulu apakah perbuatan dalam hubungannya dengan kerugian dapat dinilai sebagai syarat yang sedemikian sehingga tanpa perbuatan tersebut kerugian tidak akan timbul. Teori ini banyak mengandung kelemahan, karena itu tidak banyak pengikutnya.

b. Teori Adequate veroorzaking

Teori ini menekankan pada satu sebab dan merupakan sebab yang utama/langsung yang paling menentukan timbulnya suatu akibat, dengan kata lain harus dipastikan apakah kerugian yang ada dapat dianggap sebagai akibat yang wajar diharapkan dari perbuatan melawan hukum.

Apabila dalam suatu peristiwa terdapat keempat unsur tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa seseorang (pelaku) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga orang yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, bunga, dan keuntungan yang diharapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi jwaban no 1.

Referensi jawaban n0.2

Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang

Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :

  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni :

  • Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  • Adanya sifat kebendaan.
  • Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  • Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :

  1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).

Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.

  1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
  2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
  3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni :

  1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  4. Obyeknya benda-benda tetap.

Obyek hipotik yakni :

Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :

  1. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.

Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.

  1. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.

Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :

  1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
  2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
  3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
  • Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
  • Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

Obyek hak tanggungan yakni :

  1. Hak milik (HM).
  2. Hak guna usaha ( HGU).
    1. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
    2. Hak pakai atas tanah negara.

Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.

Fidusia

Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secaraconstitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.

Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Sifat jaminan fidusia yakni :

Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.

Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :

  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.

Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :

  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Jawaban referensi no 5.

Untuk mewujudkan perlindungan hukum dan kepastian hukum diperlukan satu media atau institusi keadilan, yang dapat digunakan sebagai akses bagi masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan tersebut. Institusi keadilan dalam sistem hukum moderen dewasa ini, salah satunya diwujudkan dalam satu wadah yaitu badan pengadilan. Lembaga pengadilan ini pada masa peradaban hukum moderen,secara simbolik telah menjadi wujud dari pemberlakuan hukum dan keadilan secara nyata.
Sudikno Metrokusumo memberikan arti kepada kata “peradilan” sebagai berikut: “kata peradilan yang terdiri dari kata dasar “adil” dan mendapat awalan ‘per’ serta akhiran ‘an’ berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadilan, pengadilan disini bukanlah diartikan semata mata sebagai badan yang mengadili melainkan sebagai pengertian yang abstrak yaitu, “hal memberikan keadilan”.1
Sementara menurut Rahmat Rochmat Soemitro2 “peradilan (rechtspraak) adalah proses penyelesaian sengketa hukum dihadapan badan pengadilan menurut hukum…, pengadilan adalah cara mengadili atau usaha memberikan penyelesaian hukum dan dilakukan oleh badan pengadilan …, badan pengadilan ialah suatu badan, dewan, hakim atau instansi pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan wewenang untuk mengadili sengketa hukum. Sedangkan Sjachran Basah3 memberikan pengertian yang lebih lugas, dikatakan: “…penggunaan istilah pengadilan ditujukan kepada badan atau kepada wadah yang memberikan peradilan, sedang peradilan menunjuk kepada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakkan hukum atau het rechtspreken”.
Kelembagaan peradilan dapat dibedakan antara susunan horizontal dan vertikal. Susunan horizontal menyangkut berbagai lingkungan badna peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan lainnya). Susunan vertikal adalah susunan tingkat pertama, banding dan kasasi. Kelembagaan peradilan sebelum amandemen UUD 1945 menganut satu cabang kekuasaan yang berpuncak pada Mahkamah Agung, namun setelah amandemen UUD 1945 menganut sistem bifurkasi (bifurcation system) dimana kekuasan kehakiman terbagi dalam dua cabang yaitu cabang peradilan biasa yang berpuncak pada Mahkamah Agung dan cabang peradilan konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Kelembagaan peradilan ini merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sehingga pengadilan wajib memeriksa dan memutus perkara, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan ketiadaan hukum atau hukumnya tidak jelas mengaturnya, apabila hakim dihadapkan pada situasi ketiadaan hukum atau hukum yang tidak jelas, sedangkan perkara harus diselesaikan, hakim wajib mencari kaidah-kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat atau hakim dapat berpedoman pada putusan hakim yang terdahulu (yurisprudensi Mahmakah Agung), memperhatikan kewajiban hakim yang demikian itu, menunjukan bahwa hakim bukanlah corong undang-undang melainkan berperan menemukan hukum (rechtsvinding) atau membentuk hukum (rechtsvorming). Hal ini disebabkan karena yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan salah satu sumber hukum tata pemerintahan faktual di Indonesia.

B.PEMBAHASAN
1.Yurisprudensi
Yurisprudensi berarti peradilan pada umumnya (judicature rechtspraak), yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan keputusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Selain itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan pengadilan.4
Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif yang berisi kaidah hukum atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Jadi yurisprudensi hanya mengikat orang-orang tertentu saja, namun putusan pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan. Pada umumnya dikenal adanya dua sistem peradilan, sistem Eropa Kontinental dan sistem Anglo Saxon. Dalam sistem eropa Kontinental, termasuk Indonesia, hakim tidak terikat pada “precedent” atau putusan hakim terdahulu mengenai perkara atau persoalan hukum yang serupa dengan yang akan diputuskan. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak sedikit hakim berkiblat pada putusan-putusan pengadilan yang lebih tinggi atau Mahkamah Agung mengenai perkara serupa. Namun dalam sistem Anglo Saxon hakim terikat pada “precedent” atau putusan mengenai perkara yang serupa dengan yang akan diputus. Asas keterkaitan hakim pada “precedent” disebut “stare decisis et quieta non movere” atau disebut juga “the binding force of precedent”.

2.Kajian Yuridis Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Tata Pemerintahan Faktual
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tingkat kasasi harus mampu menyelesaikan suatu perkara yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat, hukumnya tidak ada atau ketiadaan hukum, hukumnya tidak jelas mengaturnya. Apabila hakim Mahkamah Agung dalam perkara kasasi dihadapkan pada situasi ketiadaan hukum atau hukum yang tidak jelas, aturan hukum memuat rumusan yang sangat umum untuk kejadian yang tidak terbatas, sedangkan hakim dihadapkan pada kejadian yang spesifik dan individual, aturannya tidak jelas, terdapat beberapa peraturan yang mungkin dapat diterapkan pada sebuah kejadian, tidak terdapat satupun aturan yang dapat diterapkan. Seiring dengan permasalahan tersebut perkara harus diselesaikan, maka hakim wajib mencari kaidah-kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat. Sehingga sebelum putusan Mahkamah Agung menjadi yurisprudensi, hakim memiliki kewajiban untuk menemukan hukum (rechtsvinding) atau membentuk hukum (rechtsvorming). Biasanya terdapat beberapa persoalan, yaitu: dalam menyikapi masalah tersebut hakim dapat menggunakan teknik penemuan hukum dengan metode interpretasi dan konstruksi hukum.
a.Penafsiran (Interpretasi). Metode interpretasi atau penafsiran yang paling dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:5
1)Interpretasi Gramatikal atau Interpretasi bahasa, yaitu: kaidah hukum tertulis dipahami bertolak dari makna pemakaian bahasa sehari-hari atau makna yuridis yang sudah lazim
2)Interpretasi Sejarah, yaitu: Interpretasi berdasarkan pemeriksaan atau penelitian sejarah undang-undang atau hukum tertulis, misalnya: pada memori penjelasan dan risalah pembicaraaan pada komisi pembahasan pada badan perwakilan atau parlemen.
3)Interpretasi Sistematis, mencari makna dari sebuah kaidah dengan mangacu kepada hukum sebagai suatu sistem, khususnya tatanan perundang-undangan atau hubungnnya dengan kaidah-kaidah lain yang berkaitan
4)Interpretasi Teologis, Interpretasi ini mencari makna suatu kaidah dari tujuan dan asas yang melandasi kaidah hukum yang bersangkutan, kaidah hukum yang dilandasai oleh asas-asas dan tujuan tertentu, penerapan kaidah itu harus memenuhi tujuan itu
5)Interpretasi Otentik, yaitu undnag-undnag sendiri yang menafsirkan dalam ketentuan atau pasal undang-undang itu arti kata atau istilah yang digunakan, biasanya dimuat dalam pasal permulaan.
6)Interpretasi Interdisipliner, yaitu menafsirkan suatu ketentuan yang menggunakan logika menurut beberapa cabang ilmu hukum
7)Interpretasi Multidisipliner, yaitu menafsiran suatu ketentuan yang melakukan verifikasi dan bantuan dari cabang-cabang ilmu lain.
b.Konstruksi Hukum
Hakim dapat menyikapi persoalan ketiadaan peraturan perundang undangan yang dapat dijalankan untuk melakukan penyelesaian sengketa dengan melakukan konstruksi, ini penting untuk mengisi ruang kosong dalam sistem perundang undangan. Dengan konstruksi dapat ditautkan (naarelkaar toettrekken) sistem formal hukum dengan sistem materiil hukum. Konstruksi menurut Scholten harus dilakukan:
1)Tidak dengan sewenang wenang, artinya menggunakan bahan- bahan yang positif (constructie moet de positieve stof deken) yaitu sistem materiil undang undang yang berlaku, tidak boleh didasarkan kepada sistem di luar sistem materiil positif;
2)Harus menggunakan akal, artinya tidak menimbulkan pertentangan dalam sistem hukum formal yang bersangkutan, tidak boleh menjungkirbalikkan sistem hukum yang ada.
Dikenal tiga macam konstruksi yaitu: analogi, rechtsvervijning (penghalusan hukum) dan argumentum a contrario.
1)Analogi, yaitu hakim dalam lingkungan perkara yang dihadapi menggunakan anasir yang bersamaan dalam suatu perundang undang yang sebenarnya tidak ditujukan untuk itu, dengan kata lain penerapan sesuatu ketentuan hukum untuk keadaan yang pada dasarnya sama dengan keadaan yang secara eksplisit diatur oleh ketentuan hukum
2)Rechtsvervijning (penghalusan hukum), pada dasarnya adalah kebalikan dari analogi. Hakim tidak menjalankan atau menerapkan hukum secara lain daripada ketentuan hukum yang ada, apabila penerapan peraturan itu mengakibatkan perkara tidak dapat diselesaikan secara adil atau sesuai dengan “werkelijkheid” sosial. Dengan kata lain, hakim mengeluarkan perkara dari lingkungan peraturan itu dan selanjutnya menyelesaikannya menurut peraturan lain.
3)Argumentum a contrario, pada pokoknya tidak terdapat perbedaan antara menjalankan undang undang secara analogi dengan Argumentum a contrario. Hanya hasil dari keduanya berbeda, analogi membagi hasil yang positif, sedang Argumentum a contrario membawa hasil yang negatif. Dikatakan negatif karena pengambilan keputusan dilakukan dengan cara terbalik, yaitu mengambil makna secara terbalik dari peraturannya.

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum tata pemerintahan faktual, dalam kaitannya dengan tata pemerintahan yurisprudensi memiliki fungsi, yaitu :6
a.Sumber hukum yang tepat dalam dunia peradilan
b.Sebagai standar yang sama dalam kasus syang sama dan belum tegas pengaturannya dalam undang-undang
c.Menciptakan rasa kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar yang sama
d.Mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya yaitu rasa keadilan masyarakat
e.Mewujudkan kesamaan hukum dan sebagai standar perundang-undangan terhadap kasus yang sama
f.Mencegah terjadinya perbedaan (disparitas) putusan hakim pada kasus yang sama
Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat yurisprudensi yang memiliki peranan penting dalam hukum tata pemerintahan, yaitu yurisprudensi yang berkaitan dengan Asas-asas Hukum Pemerintahan Yang Baik. Yurisprudensi mengenai Asas-asas Hukum Pemerintahan Yang Baik ini sudah cukup lama diterapkan melalui mekanisme kelembagaan Mahkamah Agung.7 Ada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang dijadikan sumber hukum tata pemerintahan oleh pemerintah, hakim, dan lainnya, yaitu:

Putusan Mahkamah Agung No.42 K/Kr/1965 tertanggal 8 Januari 1966, yang menyebutkan bahwa “suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya mendasarkan asas-asas keadilan dan atau asas-asas hukum tidak tertulis dan bersifat umum. Dalam perkara ini misalnya terdapat faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung, sama hal nya dengan bidang pemerintahan maka dapat dikatakan bahwa dengan keputusan itu telah terpenui asas-asas umum pemerintahan yang baik atau dapat juga disebut sebagai telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sjahran Basah secara lebih konkrit memberikan beberapa contoh yurisprudensi Mahkamah Agung yang berkenaan dengan penerapan asas-asas larangan detournement de pouvoir dan asas larangan wiilekeur atau larangan abuse de droit, yaitu:8
Putusan Mahkamah Agung No.503 k/Sip/1976 tertangggal 18 Mei 1977 dalam perkara antara Poltak Hutabarat (Penggugat) melawan N.V Good Yeara Sumatera Plantation Company Ltd (Tergugat I), George W. Lavinder (Tergugat II), Ruslan Nasution (Tergugat III), dan Pemerintah negara Republik Indonesia Cq.Kejaksaan Negeri di pematang Siantar (Tergugat IV), dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa “dalam hal adanya penyalahgunaan kekuasaan (abus de droit) atau melampaui batas kekuasaan (detuornement de pouvoir) keadaan mana (hal-hal tersebut) harus dibuktikan”. Selain itu Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1631/K/Sip/1974 tertanggal 5 November 1975 dalam perkara antara Soritoan Harahap (Penggugat) melawan Yayasan Perumahan Pulo Mas (Tergugat I), Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Tergugat II), yang dapat dikategorikan ke dalam adanya perbuatan administrasi Negara yang tidak sewenang-wenang atau melanggar asas larangan willekeur.
Lebih lanjut Sjahran Basah mengemukakan bahwa kedua asas yang telah dijadikan dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung diatas “asas larangan detournement of pouvoir” dan “asas larangan willekuer”, yang pada hakikatnya termasuk dalam algemene beginselen van behoorlijk bertuur atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Yurisprudensi tersebut yang merupakan awal adanya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang sampai sekarang yurisprudensi tersebut telah memberikan kontribusi bagi penyelenggaraaan pemerintahan sebagai salah satu sumber hukum tata pemerintahan faktual. Manfaat yurisprudensi yang berkaitan dengan asas-asas umum pemerintahan yang layak meliputi, yaitu:
Bagi administrasi negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketantuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar, atau tidak jelas, selain itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freies ermessen/ melakukan kebijakansanaan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian admnistrasi negara diharapkan terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, abus de droit, dan ultrasvires. Bagi warga masyarakat sebagai pencari keadilan AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bagi Hakim Tata Usaha Negara, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara.

C.PENUTUP
Yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan sumber hukum tata pemerintahan faktual yang telah memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu sumber hukum yurisprudensi yang sekarang masih diterapkan adanya yurisprudensi mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik baik oleh hakim peradilan tata usaha negara sebagai landasan pengujian maupun oleh masyarakat sebagai landasan gugat.

Referensi jawaban no.7

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN PASAL 1320 KUHPerdata

December 3, 2008 by Amelia Setyawati

1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.

2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.

Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.

Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.

3.Adanya Obyek.

Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.

4.Adanya kausa yang halal.

Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Jawaban referensi no  4

PERJANJIAN KERJASAMA
PT. MBAH KARNO Tbk

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Mbah Karno
Jabatan : Manajer
Bertindak atas nama PT Mbah Karno Tbk, untuk selanjutnya disebuat sebagai pihak pertama.

Nama : Agus Mulyadi
Jabatan : Manager
Bertindak atas nama PT Agus Mulyadi dot com, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Bahwa, Kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang Investasi proyek perumahan di kawasan Kelapa gading Jakarta.

Adapaun ketentuan-ketentuan kesepakatan kerjasama adalah sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak pertama setuju atas investasi kerjasama pembangunan proyek perumahan dengan dana sebesar Rp 40.000.000,- (Empat puluh miliar rupiah) sebagai modal awal pembangunan. Adapun dana tersebut ditransfer ke no Rekening 999 999 999 999 Bank mandiri atas Nama Agus Mulyadi.

Pasal 2

Pihak Kedua sepakat bahwasanya jangka waktu pembangunan proyek adalah selama 48 bulan (atau kurang), keterlambatan jangka waktu akan dibebankan penalti sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)per bulannya.

Pasal 3

Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat dalam pembangunan proyek perumahan, dengan pengembalian modal pada pihak pertama sebesar Rp 40.000.000,- (Empat puluh miliar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak selesainya proyek.

Pasal-pasal lain bisa anda tambahkan sendiri

Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua pihak di atas Materai tanpa ada paksaan dan dalam keadaan sadar, serta dengan disaksikan oleh 4 orang Notaris, bilamana di kemudian hari terdapat kesalahan dalam kerjasama ini, maka akan diselesaikan dengan jalan Musyawarah.

Tertanda

Pihak Pertama Pihak Kedua

Mbah karno Agus Mulyadi

Jawaban referensi no.8

Merumuskan suatu pasal tindak pidana dalam proses penyidikan bertujuan untuk menentukan secara awal apakah suatu perbuatan seseorang telah memenuhi unsur dari salah satu pasal dari suatu tindak pidana (Delict). Dari pandangan hukum positif, selanjutnya penyidik berdasarkan bukti awal yang cukup menentukan tersangka apakah sudah memenuhi persyaratan hukum pidana untuk diajukan kepada penuntut umum, atau dapat diambil langkah lain yang merupakan pertanggungjawaban dalam hukum pidana atas perbuatan yang dilakukan atau yang disebut dengan “criminal responsibility”.

Dalam suatu proses rangkaian kegiatan manajemen (planning, organizing, actuating dan controlling)penyeledikan dan penyidikan baik dilakukan secara konvensional (logika berdasarkan fakta) maupun dilakukan secara ilmiah (methode dan peralatan) penyidik dapat menggambarkan perbuatan yang tadinya bersifat umum/general menjadi kesimpulan yang focus dan factual lengkap dengan proses pembuktiannya. Hasil administrasi penyidikan yang disajikan kepada penuntut umum (melalui atasan) yang sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil merupakan karya nyata bagi setiap penyidik (Polri).

Penyidik merupakan jabatan (fungsional) yang harus didukung oleh suatu keahlian pola pokir dan ketrampilan untuk melakukan suatu proses tindakan penanganan perkara (tindak pidana). Mulai dari menganalisa Informasi/Laporan, menerapkan pasal yang sesuai sampai pada penerimaan putusan dari pengadilan.

Ada beberapa bentuk penerapan pasal dalam penyidikan tindak pidana yang perlu dipahami oleh penyidik sebagai langkah awal penggambaran pembuatan surat dakwaan yang selanjutnya menjadi porsi tugas profesi penuntut umum (Jaksa) ; yaitu :

a. Pasal Tunggal

Penerapan pasal hanya satu/tunggal tidak ada pilihan lain maupun pengganti atau komulasi /kombinasi. Digunakan bila berdasar pembuktian terhadap materi perkara hanya satu tindak pidna saja. Tidak terdapat kemungkinan-kemungkinan alternatif atau kemungkinan untuk merumuskan tindak pidana lain sebagai penggantinya atau kemungkinan untuk mengkumulasikan atau mengkombinasikan tindak pidana.

Contoh : Melanggar Pasal : 359 KUHP.

b. Pasal Alternatif

Tersusun dari beberapa pasal tindak pidana yang antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain bersifat saling mengecualikan. Dasar pertimbangan penggunaan pasal alternatif karena penyidik belum yakin benar tentang kualifikasi atau pasal yang tepat untuk diterapkan pada tindak pidana tersebut. Biasanya digunakan dalam hal antara kualifikasi tindak pidana yang satu dengan kualifikasi tindak pidana yang lain menunjukan corak/ciri yang sama atau hampir bersamaan. Misal :

– Pencurian atau Penadahan
– Penipuan atau Penggelapan

– Pembunuhan atau Penganiayaan

Pembuktiannya lebih sederhana karena dakwaan tidak perlu dibuktikan secara ber-urut tetapi langsung kepada tindak pidana yang terbukti.

Contoh : Primer : Pasal : 378 KUHP (penipuan) atau Subsider 372 KUHP (penggelapan)

Dalam bentuk pasal alternative apabila salah satu pasal telah dinyatakan terbukti maka pasal lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Bila tuduhan primer tidak terbukti baru diberlakukan tuduhan subsider-nya.

c. Pasal Subsider / Berlapis

Subsider (–pasal urutan kedua menggantikan pasal pertama). Dakwaan subsider adalah sebagai pengganti dari pada dakwaan primer dan seterusnya. Bentuk ini dipergunakan apabila suatu akibat yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana menyentuh atau menyinggung beberapa ketentuan pidana.

Kualifikasi tindak pidananya maupun mengenai pasal yang dilanggar masih ragu. Susunan pasal Subsider adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok terberat ditempatkan pada lapisan atas dan yang lebih ringan berada dibawahnya.. Meskipun terdapat beberapa pasal tindak pidana tetapi yang akan dibuktikan hanya salah satu saja.

Ditinjau dari system pembuktiannya penerapan pasal ini ada kemiripan dengan penerapan pasal alternatif, karena hanya satu pasal saja yang akan dibuktikan. Perbedaannya ialah pembuktian pasal subsider dilakukan secara ber-urut dengan mulai pada pasal tindak pidana yang diancam dengan pidana terberat sampai kepada pasal yang dipandang terbukti. Sedangkan pada penerapan pasal alternative pembuktiannya langsung dilakukan kepada lapisan dakwaan yang dipandang terbukti, tanpa perlu dibuktikan lebih dahulu pasal-pasal sebelumnya.

Pada penerapan pasal Subsider pasal tindak pidana yang diancam dengan pidana terberat ditempatkan pada urutan teratas, disusul dengan ancaman yang lebih ringan. Pada pasal alternatif cara penempatan lapisan demikian tidak dikenal. Pada penerapan pasal alternatif antara pasal yang satu dengan pasal yang lain dipisah oleh kata-kata atau, sedangkan pada subsider tidak dikenal.

Contoh penyusunan pasal Subsider :

– Primer : melanggar pasal 340 KUHP

– Subsider : melanggar pasal 338 KUHP

– Lebih Subsider : melanggar pasal 335 KUHP

– Lebih Subsider lagi : melanggar pasal 353 KUHP

– Lebih-lebih Subsider lagi : melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP

Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa dalam penggunaan pasal subsider ialah dalam satu tindak pidana yang akibatnya menyentuh pula beberapa ketentuan pidana. Bukan dalam pengertian satu tindak pidana yang melanggar beberapa ketentuan pidana.

d. Pasal Komulatif

Disebut juga dengan istilah pasal dakwaan berangkai, menggambarkan bahwa dalam pasal dakwaan itu terdapat beberapa tindak pidana yang didakwakan dan kesemuanya harus dibuktikan.Bentuk seperti ini dipergunakan dalam hubungannya dengan samenloop/concursus atau deelneming. Dipergunakan dalam hal mengahadapi seorang yang melakukan beberapa tindak pidana atau beberapa orang yang melakukan satu tindak pidana, terjadinya suatu komulasi, baik komulasi perbuatan maupun komulasi pelakunya.

Masalah penerapan pasal ini menjadi cukup rumit apabila kurang adanya persamaan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum. Karena dalam pasal yang sama bisa saja terjadi pemahaman yang berbeda.

Jawaban referensi no 6.

C. SYARAT MELAWAN HUKUM

Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum. Tidak semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum karena ada alasan pembenar, berdasarkan pasal 50, pasal 51 KUHP. Sifat dari melawan hukum itu sendiri meliputi :

a.  Sifat formil yaitu bahwa perbuatan tersebut diatur oleh undang-undang.

b.  Sifat materiil yaitu bahwa perbuatan tersebut tidak selalu harus diatur dalam sebuah undang-undang tetapi juga dengan perasaan keadilan dalam masyarakat.

Perbuatan melawan hukum dapat dibedakan menjadi :

  • Fungsi negatif yaitu mengakui kemungkinan adanya hal-hal diluar undang-undang dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang.
  • Fungsi positif yaitu mengakui bahwa suatu perbuatan itu tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak dinyatakan diancam pidana dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan yang ada di luar undang-undang.

Sifat melawan hukum untuk yang tercantum dalam undang-undang secara tegas haruslah dapat dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi positif untuk suatu delik maka hal itu haruslah dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi negative maka hal itu tidak perlu dibuktikan.

Jawaban Referensi no.9


Pengertian Pasar Modal

Manajemen Investasi. Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Investasi dan Pelaku Pasar Modal

Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
f. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
g. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
h. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
i. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
j. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Jenis dan Fungsi Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

Jawaban referensi no.10

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :

Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

  1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
  3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

 

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses  atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.

By dianmiracle Dikirimkan di Bisnis

Menjaga Kesehatan Otak dengan Bermain Musik

Musik bagi seseorang hanya hobi atau hanya untuk sekedar dinikmati. Namun ternyata, bermain musik memberikan efek baik bagi kesehatan.

Penelitian terbaru dari Emory University School of Medicine’s Department of Neurology menunjukkan bahwa berlatih memainkan alat musik dapat mempertajam kinerja otak.

Temuan dalam Frontiers in Human Neuroscience mendapati orang yang mengenyam pendidikan musik untuk lebih dari 10 tahun diketahui memiliki kognitif yang tajam, termasuk fungsi verbal maupun nonverbal.
“Ini merupakan temuan menarik yang menunjukkan bahwa berpendidikan tinggi cenderung menghasilkan cadangan kognitif yang berpotensi menunda timbulnya gejala Alzheimer atau penurunan kognitif,” ungkap peneliti Brenda Hanna-Planddy, Ph.D, dilansir melalui medicaldaily (23/7).
Hanna-Planddy menambahkan sebaiknya pelatihan musik dimulai sebelum usia sembilan tahun untuk mencapai hasil maksimal. Dia juga mengharapkan aktivitas bermain musik bisa menjadi salah satu bentuk alternatif pelatihan pendidikan.

Sumber:

http://id.she.yahoo.com/bermain-musik-demi-kesehatan-otak-030000132.html

Contoh soal perhitungan akuntansi biaya

Nama   : Dian Febriyanto Putra

Npm      : 21210956

SMAK04

Bab 1 Introduction to Cost Accounting

Cost of goods sold—merchandiser

The following data were taken from the general ledger of Thornton Merchandisers on January 31, the end of the first month of operations in the current fiscal year:

Merchandise inventory, January 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . $ 22,000

Purchases . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 183,000

Merchandise inventory, January 31 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 17,000

Compute the cost of goods sold for the month of January.

Answer  :

Merchandise inventory, January 1                                                                                           $22,000

Purchases                                                                                                                                           183,000

Merchandise available for sale                                                                                                   205,000

Merchandise inventory, January 31                                                                                         (17,000)

Cost of goods sold                                                                                       $188,000

 

Bab 2 Accounting for materials

Economic order quantity; order cost; carrying cost

Teddys  Company predicts that it will use 200,000 lb of material during the year. Dennis anticipates that it will cost $25 to place each order. The annual carrying cost per lb is $10.

1. Determine the most economical order quantity, using the EOQ formula. ______

2. Determine the total annual order and carrying cost at this level. _________

ANSWER:

  1. EOQ=

=

=  = 1.000 lb

  1. Ordering cost     = 200,000 lb/1,000 lb per order = 200 orders

= 200 orders X $25 per order

= $5,000

Carrying Cost = 1,000 lb/2 = 500 lb average inventory

= 500 lb X  $10

= $5,000

 

Bab 3 Accounting for labor

Payment and Distribution of Payroll

Bronx Company

The general ledger of the Bronx Company showed the following credit balances on March 15:

FICA Tax Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . $1,550

Employees Income Tax Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 975

FUTA Tax Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 95

State Unemployment Tax Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 380

Direct labor earnings amounted to $5,100, and indirect labor was $3,400 for the period from March 16 to March 31. The sales and administrative salaries for the same period amounted to $1,500. Use the following tax rates and bases for this problem:

  • FICA: 8% on the first $100,000.
  • State unemployment: 4% on the first $8,000.
  • FUTA: 1% on the first $8,000.
  • Federal income tax: 10% of each employee’s gross earnings

Required:

1. Prepare the journal entries for the following:

a. Recording the payroll.

b. Paying the payroll.

c. Recording the employer’s payroll tax liability.

d. Distributing the payroll for March 16 to 31.

2. Prepare the journal entries to record the payment of the amounts due for the month for FICA and income tax withholdings.

Answer:

a)      Payroll . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .10,000

FICA Tax Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 800

Employees Income Tax Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1,000

Wages Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .8,200

b)      Wages Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8,200

Cash . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8,200

c)       Factory Overhead . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1,105*

Payroll Tax Expense (Sales and Administrative Salaries) . . . .          195**

FICA Tax Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       800

Federal Unemployment Tax Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .          100

State Unemployment Tax Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .          400

*[0.08 ($5,100 + $3,400) + 0.01 ($8,500) + 0.04 ($8,500)]

**[0.08 ($1,500) + 0.01 ($1,500) + 0.04 ($1,500)]

d)      Work in Process . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5,100

Factory Overhead . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  3,400

Sales and Administrative Salaries . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .        1,500

Payroll . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     10,000

2. FICA Tax Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3,150*

Employees Income Tax Payable . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   1,975**

Cash . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5,125

*$1,550 + $800 + $800

**$975 + $1,000

Bab 4 Accounting for Factory Overhead

Computing under- and overapplied overhead

ETA Company had a remaining credit balance of $20,000 in its under- and overapplied factory overhead account at year-end. The balance was deemed to be large and, therefore, should be closed to Work in Process, Finished Goods, and Cost of Goods Sold. The year-end balances of these accounts, before adjustment, showed the following:

Work in Process . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . $ 75,000

Finished Goods . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 25,000

Cost of Goods Sold . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 100,000

Total . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . $200,000

a. Determine the prorated amount of the overapplied factory overhead that is chargeable to each of the accounts.

b. Prepare the journal entry to close the credit balance in Under- and Overapplied Factory Overhead.

ANSWER:

Percent of total

Work in Process . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . $ 75,000                          37,5%

Finished Goods . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     25,000                          12,5%

Cost of Goods Sold . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   100,000                          50%

Total . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  $200,000                         100%

  1. The prorated amount of the $20,000 overapplied factory overhead that would be added to each account is computed as follows:

Work in Process                                ($20,000 x 37,5 %). . . . . . . . . . . . . . . . $7,500

Finished Good                   ($20,000 x 12,5 %). . . . . . . . . . . . . . . .   2,500

Cost of Goods Sold          ($20,000 x 50 %). . . . . . . . . . . . . . . . . . 10,000

Total . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .20,000

  1. the journal entry to close the credit balance in Under- and Overapplied Factory Overhead:

Work in Process                . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .                $7,500

Finished Good. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .                2,500

Cost of Goods Sold. . . . . . . . . . . . . . . . . .                                 10,000

Under- and Overapplied Factory Overhead. . . . . . . . . . . . . . . 20,000

Bab 5 Process Cost Accounting-General procedures

Computing unit cost

During the month, a company with no departmentalization incurred costs of $45,000 for materials, $36,000 for labor, and $22,500 for factory overhead. There were no units in process at the beginning or at the end of the month, and 20,000 units were completed. Determine the unit cost for the month for materials, labor, and factory overhead.

Answer:

Materials . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  $45,000 : 20,000 units = $2,25

Labor . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .36,000 : 20,000 units = $1,18

Factory overhead . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 22,500 : 20,000 units = $1,12

Total unit cost of production . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   = $4,55

 

Bab 6  Process Cost Accounting-Additional Procedures; Accounting fo Joint products and By-products

Computing average unit costs

Foamy, Inc., manufactures shaving cream and uses an average cost system. In November, production is 14,800 equivalent units for materials and 13,300 units for labor and overhead. During the month, materials, labor, and overhead costs were as follows:

Materials . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . $73,000

Labor . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 68,134

Overhead . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 77,200

Beginning work in process for November had a cost of $11,360 for materials, $11,666 for labor, and $9,250 for overhead.

Compute the following:

a. Average cost per unit for materials

b. Average cost per unit for labor

c. Average cost per unit for overhead

d. Total unit cost for the month

Answer:

  1. Average cost per unit for materials:         ($11,360 + $73,000) : 14,800 units = $ 5,7
  2. Average cost per unit for labor:                                 ($11,666 + $68,134) : 13,300 units = $ 6
  3. Average cost per unit for overhead:        ($9,250   + $77,200) : 13,300 units = $ 6,5
  4. Total unit cost for the month: $5,7 +$6 +$6,5= $18,2

Bab 7 The Master Budget and Flexible Budgeting

Preparing production budget and direct labor budget

S. Prosser Manufacturing Company forecast October sales to be 45,000 units. Additional information follows:

Finished goods inventory, October 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .               5,000 units

Finished goods inventory desired, October 31 . . . . . . . . . . . . . . .                                 4,000 units

Direct labor hours required in production:

Department                                                       Hours per Unit

Cutting                                                                 0.25

Assembly                                                              0.50

Direct laborers earn: Cutting, $14 per hour; Assembly, $12 per hour.

Prepare the following:

a. A production budget for October.

b. A direct labor budget for October.

Answer:

  1. A production budget for October:

Units to be sold . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .              45,000

Ending inventory required . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .                4,000

Total . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .               49,000

Beginning inventory . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .              (5,000)

Units to be manufactured . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .              44,000

Units per month (44,000/12) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .                  3,667

  1. A direct labor budget for October:

Department                                                       Hours per Unit

Cutting                                                                 0.25 @ $14 per hour =   $3,5

Assembly                                                              0.50 @$12 per hour  =   $6

Total Direct labor Cost                                  $9,5       

 

Bab 8 Standard Cost accounting-Matreials, Labor, and Factory Overhead

Computing materials variances

D-List Calendar Company specializes in manufacturing calendars that depict obscure comedians. The company uses a standard cost system to control its costs. During one month of operations, the direct materials costs and the quantities of paper used showed the following:

Actual purchase price . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .          $0.175 per page

Standard quantity allowed for production . . . . . .              170,000 pages

Actual quantity purchased during month . . . . . . .              200,000 pages

Actual quantity used during month . . . . . . . . . . . .              185,000 pages

Standard price per page . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .            $0.17 per page

Calculate the following variances:

1. Materials price variance

2. Materials quantity variance

3. Net materials variance

Answer:

1. Materials price variance:

=(Actual unit price of materials – standard unit price of materials) x  actual quantity of materials used

= ($0.175 per page – $0.17 per page) x  185,000 pages

= $925 F

2. Materials quantity variance:

= (Actual quantity of materials used – standard quantity of materials allowed)  x standard unit price of  material

= (185,000 pages –  170,000 pages) x $0.17 per page

= $2,550 U

3. Net materials variance:

= Materials price varianceMaterials quantity variance

= $925 F – $2,550 U

= $ 1,625 U

Bab 9 Cost Accounting for Service Businesses and The Balanced Scorecard

Computing activity-based costing rates

The partners of Harris and Whelan, attorneys-at-law, decide to implement an activity-based costing system for their firm. They identify the following three cost pools and budgeted amounts for each for the coming year: fringe benefits, $450,000; paralegal support, $250,000; and research support, $650,000. It is determined that the best cost driver for fringe benefits is professional labor dollars ($1,500,000); paralegal support is partner labor hours (4,000); and research support is professional labor hours (20,000).

Compute the budgeted overhead rates for each of the three cost pools.

Answer:

Cost Pool

Budgeted Rate

Number of Cost Drivers

Amount

Fringe benefits

$450000/professional labor dollars

$1,500,000

$675,000,000,000

Paralegal support

$250000/partner labor hours

4000 hours

$1,000,000,000

Research support

$650000/professional labor hours

20000 hours

$13,000,000,000

TOTAL

$689,000,000,000

Bab 10 Cost Analysis for Management Decision Making

Differential Analysis

Aero Industries

Marcus Foster, Sales Manager for Aero Industries, has been asked by a potential foreign customer to sell 10,000 units of a certain gear for $10 per unit. Aero normally sells this item for $15 per unit, but it has had some excess manufacturing capacity in recent months. It is anticipated that this would be a one-time-only order from this customer. The product unit cost report for this type gear is as follows:

Direct materials . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . $ 3.00

Direct labor . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2.50

Variable manufacturing overhead . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .        1.25

Fixed manufacturing overhead . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .      2.50

Variable selling and administrative expense . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .           1.75

Fixed selling and administrative expense . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .          2.25

Total per unit cost . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    $ 13.25

Required:

1. From the list of costs in the product cost report, which costs would be relevant to the decision to sell at the special price?

2. What will be the amount of the total relevant cost per unit in regard to this order?

3. What would be the differential income (loss) to Aero Industries if this order were accepted?

Answer :

1. The relevant costs in this case are the ones that will change if the special order is accepted. These include the variable costs which are:

  • Direct materials
  • Direct labor
  • Variable manufacturing overhead
  • Variable selling and administrative expense

2. The additional costs that will be incurred per unit if the special order is accepted are as follows:

Direct materials . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .              $3.00

Direct labor . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .             2.50

Variable mfg. overhead . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .              1.25

Variable S&A expense . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .               1.75

Total per unit relevant cost . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .              $8.50

3. To determine the differential profit (loss) to the company if the order is accepted, the differential (additional) revenue from the order must be compared to the differential (additional) costs that will be incurred if the order is accepted. The differential revenue is computed as follows:

10,000 units x $10 per unit = $100,000

The differential costs consist of the $8.50 of variable costs per unit that will be incurred only if the order is accepted:

10,000 units x $8.50 per unit = $85,000

  • To compute the differential income, the differential revenue must be compared to the differential costs:

Differential revenue . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . $100,000

Differential costs . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .      85,000

Differential income . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   $ 15,000

Hubungan Bancassurance Dengan Increasing Wallet Share Bank

I. Pendahuluan

Ini adalah skema dari kegiatan perbankan.
Menurut Pasal 1 Undang – Undang No. 4 Tahun 2003 tentang perbankan, bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, bank adalah lembaga keuangan kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi dalam bentuk kredit.
Kegiatan terbesar bank adalah menghimpun dana dari masyarakat yang masuk pada sisi Deposits dan menyalurkannya dengan bentuk kredit pada sisi Loan. Suku bunga kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur harus lebih tinggi dari bunga tabungan agar bank bisa memperoleh keuntungan. Bank sangat berharap agar para nasabah tidak hanya menabung namun juga meminjam uang di bank tersebut. Namun tidak selamanya kebutuhan masyarakat selalu melakukan pinjaman uang sehingga bank harus mengembangkan produk-produknya yang terbaru. Misalnya, bancassurance. Hal ini disebut sebagaiincreasing wallet share yang dilakukan oleh bank. Wallet share merupakan strategi bisnis yang dilakukan suatu perusahaan dalam hal ini perbankan untuk mempertahankan konsumen/nasabah agar tetap percaya kepada produk maupun layanan bank tersebut. Dengan meningkatkan wallet share dipercaya dapat meningkatkan keuntungan bank. Nasabah yang merasa puas akan mengulangi konsumsinya atau bahkan meningkatkan konsumsinya. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa nasabah akan selalu memberikan pendapat dan kesan terhadap produk yang sedang atau pernah mereka gunakan. Tak jarang pendapat nasabah/konsumen dapat mempengaruhi minat beli dari konsumen lain. Bila menurut konsumen produk tersebut memuaskan, tak jarang mereka akan menarik konsumen lain untuk mencoba produk tersebut. Apabila produk tersebut tidak memuaskan, maka jangan harap akan ada konsumen baru yang mencoba, justru beberapa konsumen yang sudah menggunakan produk tersebut mungkin saja angkat kaki. Maka dari itu pentingnya perusahaan mengeluarkan sejumlah biaya yang memang ditujukan untuk melakukan inovasi dan meningkatkan mutu produknya, namun bagi dunia perbankan hal yang harus dilakukan adalah bukan hanya berinovasi atau meningkatkan produknya melainkan membangun relationship dengan berbagai pihak agar dapat menghasilkan berbagai layanan yang bermanfaat bagi nasabah dan juga menguntungkan bagi bank itu sendiri. Melalui wallet share juga perusahaan bisa membandingkan kelebihan produknya dengan produk perusahaan lain. Dengan meningkatkan wallet share, bank telah membina hubungan baik dengan nasabah dan meningkatkan kepercayaan nasabah kepada bank. Mengeluarkan banyak biaya untuk meningkatkan wallet share bukanlah hal yang percuma. Ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh bank antara lain mempertahankan pelanggan setia, pelanggan akan menyebarkan informasi positif tentang bank bersangkutan yang secara tidak langsung merupakan proses promosi sehingga nasabah tertarik dan tidak mempersoalkan masalah biayanya.

II. Pembahasan

Bancassurance adalah produk asuransi yang dikembangkan dan dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi dan didistribusikan melalui jaringan bank yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah.
Tren yang sedang berkembang dari Bancassurance saat ini menurut penelitian yang dilakukan oleh Bancassurance Specialist Center Trisakti, antara lain:
a. Pertumbuhan bisnis asuransi rata-rata 25% setiap tahunnya.
b. Saat ini baru 15%-17% dari nasabah Bank yang membeli polis asuransi melalui Bancassurance.
c. Asuransi bisa bertumbuh dengan peluang bisnis terbesar bagi bank karena sekitar 88% dana ditempatkan dalam sistem perbankan.

Regulasi yang mengatur Bancassurance yaitu sesuai Surat Edaran BI No. 6/43/DPNP Tanggal 7 Oktober 2004:

Berikut ini adalah beberapa bank di Indonesia yang sudah menjalankan bisnisBancassurance:

Tahapan membangun Bancassurance:

Pasar Sasaran dari Bancassurance:

Keuntungan mengikuti Bancassurance:
1. Dapat digunakan untuk berbagai tujuan investasi, misalnya untuk dana pendidikan, tabungan atau dana hari tua. Produk ini dapat memenuhi kebutuhan untuk menabung, perencanaan keuangan, proteksi sekaligus untuk investasi.
2. Pilihan dana investasi yang beragam, sesuai dengan besarnya toleransi terhadap risiko dan potensi keuntungan yang sesuai dengan keinginan anda.
3. Jumlah perlindungan jiwa dapat dipilih sesuai kebutuhan, dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
4. Kebebasan untuk melakukan penambahan maupun penarikan dana sewaktu-waktu dan perlindungan asuransi anda tetap berjalan.
5. Pertumbuhan dana investasi dapat dipantau setiap hari.

Bancassurance merupakan produk investasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko investasi yang lebih besar dan hasil investasi tidak dijamin oleh bank.

Hak dan Kewajiban Nasabah

Hak Nasabah:
Mendapatkan perlindungan seperti yang tertera di polis asuransi yaitu :
• Uang pertanggungan.
• Produk tertentu memberikan manfaat tambahan terhadap penyakit kritis, cacat tetap total, meninggal karena kecelakaan, rawat inap, dll.
• Mendapatkan informasi tentang perkembangan serta perubahan tentang Bancassurance terkini.

Kewajiban Nasabah:
• Membayar premi yang telah ditetapkan diawal secara berkala: setiap bulan, atau 6 bulan, atau tahunan.
• Memberitahukan ke perusahaan asuransi bila terdapat perubahan sehubungan dengan polis, seperti alamat tertanggung, atau kejadian yang menyebabkan perubahan kebijakan polis.

III. Penutup

Increasing wallet share yang dilakukan oleh bank dengan membuatBancassurance, jelas sangat menguntungkan karena bank memberikan perhatian kepada para nasabah. Dan para nasabah sendiri banyak mendapat manfaat dari kegiatan Bancassurance ini.

IV. Daftar Pustaka

http://www.bi.go.id
http://www.bancassurance-indonesia.com

 

PAPER LOAN TO DEPOSIT RATIO (LDR)

 

KELOMPOK:

  • Daniel Damaris
  • Dian Febriyanto putra
  • Melvin Permatasari
  • Sigit Satria

Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besar penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.

Pengelolaan dana oleh bank tidak hanya berupa penyaluran kredit, kepada masyarakat akan tetapi bisa juga dilakukan dengan investasi atau penanaman dana ke dalam aktiva produktif lainnya, yaitu surat-surat berharga, seperti obligasi, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dalam rangka memperkuat likuiditas bank.

Likuiditas adalah tingkat kemampuan bank memenuhi kewajiban keuangan yang harus dibayar. Tingkat likuiditas dapat diukur antara lain dengan rasio keuangan yaitu Loan To Deposit Ratio (LDR) yang merupakan rasio untuk menilai likuiditas suatu bank dengan cara membagi jumlah kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana oleh pihak ketiga. Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Jadi, Loan To Deposit Ratio (LDR) bisa dikatakan sebagai rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Dari pengertian tersebut maka penulis ingin mengetahui apa fungsi utama dari LDR, perhitungannya, dan manfaatnya dalam dunia perbankan.

II. Pembahasan
Penyebab LDR Rendah
Perbankan Nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

Fungsi LDR
LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1. Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2. Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3. Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4. Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
5. Loan to Depsit Ratio (LDR) memberikan indikasi mengenai jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.

LDR ini menjadi salah satu tolak ukur likuiditas bank yang berjangka waktu agak panjang. Semakin tinggi tingkat LDR menunjukan semakin jelek kondisi likuiditas bank, karena penempatan pada kredit juga dibiayai dari dana pihak ke tiga yang sewaktu- waktu dapat ditarik. Untuk itu LDR yang besarnya diatas 115% akan sangat berbahaya bagi kondisi likuiditas bank.

Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa suatu bank meminjamkan seluruh dananya loan-up atau relatif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). Menurut Lukman Dendawijaya (2003 : 116-124), LDR menggambarkan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio LDR memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Loan to Deposit Ratio dapat dirumuskan sebagai berikut:

Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Batas toleransi berkisar antara 85%-100% menurut Kasmir (2003:272), sementara batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %. Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasi atau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.

III. Penutup
Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan.Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasi atau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.

IV. Daftar Pustaka

Nurul, Wulansari dan Budi Hermana. Analisis Biaya Dana, Persentase Aktiva Produktif, dan Pendapatan Sebagai Faktor Pembeda Antara Bank Fokus dan Bank Terbatas Menurut Kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia. UG Jurnal Vol.2 No.2 Tahun 2008 : Jakarta.

Siswanto, Sutojo. 1997. Manajemen Terapan Bank. PT Pustaka Binaman Pressindo : Jakarta.

http://www.bi.go.id

Sistem dan Mekanisme kliring pada Bank

Berikut adalah konsep dasar dalam transaksi perbankan. Dana deposit dari masyarakat masuk (Kredit / +) ke dalam Liabilities kemudian bank memakainya keluar untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat pula di sisi Asset (Debit / -). Jadi, saat masyarakat menabung ke bank, maka sisi Liabilities Bank menjadi bertambah dan saat bank memberikan kredit maka jumlah deposit menjadi berkurang lewat sisi Asset.

Jika akun di sisi assets bertambah maka akan bertambah di sisi debet, dan jika berkurang di sisi kredit.
Jika akun di sisi liabilities bertambah maka akan bertambah di sisi kredit, dan jika berkurang di sisi debet.

Bank Siti memiliki Giro si Joko. Kemudian, Joko membeli krupuk kepada ATUN seharga Rp50.000.000,00 dan ia membayarnya menggunakan cek.  Kemudian, karena Atun bukan pengguna jasa Bank Siti, ia pergi ke Bank Karman untuk mencairkan ceknya. Di Bank Karman, Atun tidak dapat langsung mencairkan cek tersebut karena yang mengeluarkan cek tersebut adalah Bank Siti. Untuk itu, Bank Karman harus menghubungi Bank Siti menggunakan nota debit keluar dengan  melalui perantara BI.

Sebagai perantara antara Bank Siti dan Bank Karman, BI memberikan syarat bahwa BI hanya akan menjadi perantara jika Bank Siti dan Bank Karman memiliki simpanan di BI, yang disebut rekening koran. Jumlah rekening koran ini harus berjumlah minimal 8% dari simpanan massyarakat.

Atun kini dapat mencairkan cek yang ia dapat. Nama suratnya adalah nota debit keluar. Kini jumlah tabungan Atun telah bertambah dan jumlah tabungan Joko telah berkurang.

Berikut adalah catatan pembukuan di BI, Bank Siti, dan Bank Karman

Joko mengirimkan uang ke rekening gironya Atun senilai 100 juta melalui Bank B. Dengan demikian Tabungan Joko berkurang. Bank B mengirim surat yang bernama Nota kredit keluar ke BI. Lalu BI menerima surat yang bernama Nota kredit masuk dan diberikan kepada Bank A. Setelah itu Bank A memasukan uang itu ke rekening Atun dan dengan begitu tabungan Atun bertambah 100 juta.
Pembukuannya seperti berikut ini:
Penolakan Kliring

Penolakan kliring terjadi apabila Tono menyerahkan cek kepada Tini tetapi jumlah rekening gironya tidak mencukupi. Sehingga di BI terjadi tolakan kliring. Tono pun masuk daftar blacklist BI.
Batas minimum dana bank yang harus disimpan di BI sebesar 8% dari jumlah deposit bank disebut Legal Reserve Requirement (LRR), dan kelebihannya disebut Excess Reserve (ER) atau cadangan lebih.Jika suatu bank kalah kliring dan LRRnya tidak cukup, maka bank tersebut harus meminjam uang kepada bank yang menang kliring yang disebut call money. Jika bank tersebut terus menerus kalah kliring, maka bank tersebut harus dilikuidasi.Kekalahan kliring tidak berpengaruh pada likuiditas bank, tapi akan berpengaruh jika saldo R/K bank tersebut di BI tidak memenuhi GWM.
Cash reserve = Penentu likuiditas =
  -kas
-R/K pada BI = LRR/GWM
Loan aturannya:
      1.      LDR = Loan: (deposit+capital)  = Maksimal 110%
     * Capital harus sebesar 10% = prinsip kehati-hatian
Artinya = setiap loan yang disalurkan harus berasal dari deposit dan capital.
         2.      Untuk KUK (kredit usaha kecil) = minimal 20% loan
i KUK < i Deposito
Harus diambil dari tabungan karena jika diambil dari giro dan deposito akan menyebabkan negative mishmatch
i KUK > i Tabungan
Catatan= giro : fluktuatif, deposito : suku bunga tinggi
 Macam – macam loan:
          1.      Konsumtif (contoh: credit card = i nya besar) = bank mengambil dana dari tabungan untuk  meminjamkan / kredit.
Ada negative mismatch = terjadi saat sumber dana i panjang digunakan untuk mendanai i pendek /sebaliknya.
Persentase tingkat bunga sumber dana > tingkat bunga kredit. Jadi rugi
       2.      Investasi
       3.      Modal kerja
proses kliring antar wilayah, dan menggunakan RAK (rekening antar kantor)
Atun adalah pengguna jasa bank BRI di Jakarta. Ia ingin mentransfer sejumlah uang untuk Joko yang berada di Mapi, dan menggunakan jasa Bank BPR Papua. Berikut adalah proses atau mekanisme kliring yang terjadi. Seperti yang terlihat di gambar tabungan awalnya didebet oleh bank BRI Jakarta. Kemudian, uang tersebut ditransfer ke BRI yang berada di Makasar. Kemudian, melalui proses kliring ke BPR Papua Makasar, dan akhirnya uang tersebut ditransfer ke BPR Papua di Mapi untuk dimasukan ke rekening Joko. Sebagai catatan, uang tersebut harus ditransfer dahulu ke BRI cabang Makasar karena di Makasar terdapat Bank BPR Papua.  Kesimpulan, bank harus mencari bank tujuannya yang berada di daerah yang sama agar proses kliring dapat berjalan.

Kliring antar daerah. Atun adalah pengguna jasa Bank Niaga Jakarta, sedangkan Joko tetap merupakan pengguna BPD Papua di Mapi. Sayangnya, di Indonesia tidak ada satupun lokasi yang didalamnya terdapat kedua bank ini. Oleh sebab itu, proses transfer harus menggunakan perantara lagi ketika Atun ingin mengirimkan uang kepada Joko.

Dari data tersebut, kita bisa melihat bahwa mekanismenya hampir sama dengan kasus ketiga. Namun dapat dilihat, kali ini Bank Niaga Jakarta harus melewati proses kliring dahulu ke Bank BRI Jakarta. Kemudian, Bank BRI Jakarta mentransfernya ke Bank BRI Makasar. Sekali lagi, proses kliring dilakukan dan tujuannya adalah BPD Papua Makasar. Setelah itu, baru BPD Papua Makasar mentransfer uangnya ke BPD Papua Mapi, yang selanjutnya akan masuk ke giro atau tabungan Joko.

Atun yang sedang berada di Arab ingin mengirimkan uang untuk Joko yang berada di Jakarta (Joko pengguna jasa Bank BNI). Untuk merealisasikan keinginannya, Atun dapat menggunakan dua cara:
  •  Cara yang pertama adalah dengan menggunakan bank draft. Bank draft adalah surat berharga yang berisi perintah kepada bank lain untuk membayar sejumlah uang pada orang yang telah ditentukan pada waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Untuk itu, Atun harus memberikan uangnya ke pada Bank of Arab Saudi (Atun berada di Arab). Kemudian, Bank of arab Saudi akan memberikan Atun sebuah surat. Surat tersebut kemudian dikirimkan oleh Atun kepada Joko yang berada di Indonesia. Kemudian setelah suratnya sampai, Joko membawa surat tersebut ke Bank BNI untuk menagih uang tersebut.
  • Cara yang kedua adalah dengan payment order. Awalnya, Atun membawa sejumlah uang ke Bank of Arab Saudi. Kemudian, Bank of Arab Saudi  memproses uang tersebut dan mengirimkan instruksi untuk melakukan pembayaran kepada Joko.Saat ini, bank draft sudah sangat jarang digunakan. Selain itu, untuk memenuhi syarat kliring internasional, bank yang terlibat harus memilikan suatu hubungan baik (correspondent bank)Data Flow Diagram

    Di dalam bank, setiap nasabah memiliki nomor rekening yang berbeda, dan setiap kantor bank juga memiliki nomor. Hal ini dilakukan dengan tujuan mempermudah pengelompokan di neraca asset dan liabilities (deposit)

    Berikut adalah contoh nomor rekening seseorang di bank. Nomor rekening bank tersebut terdiri dari 10 digit angka seperti dibawah ini.

    Proses Akhir Hari

    Pada dasarnya, bank setiap hari melakukan proses akhir hari terhadap saldo rekening berdasarkan transaksi yang terjadi di hari tersebut. Berikut adalah formula yang digunakan untuk menghitung bunga dan saldo.

    Saldo Akhir Bulan = Akhir Hari + Bunga= Saldo Awal Bulan Berikutnya

    Tabungan Atun di Siti Bank
    Tgl
    Saldo
    * 5/5
    50 juta
    7/5
    60 juta
    10/5
    45 juta
    18/5
    35 juta

    Saldo terendah

    Untuk menghitung bunga dengan metode saldo terendah, kita harus mencari saldo terendah di bulan tersebut. Dalam kasus diatas, saldo terendah ada di tanggal 18.

    Selanjutnya kita bisa menghitungnya dengan menggunakan rumus formula bunga diatas:

Saldo rata-rata

Untuk menghitung saldo rata-rata, kita harus mencari terlebih dahulu rata-rata dari saldo diatas, seperti berikut.

Saldo Harian

Seperti namanya, saldo harian dihitung detiap hari. Berikut adalah perhitungannya secara detail

Perhitungannya:
JIKA i deposito naik, maka i kredit juga naik pula.

Perkembangan Tingkat Suku Bunga Deposito Untuk Jangka Waktu 12 Bulan dari Tahun 2006-2010

Deposito (time deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Jenis-jenis deposito:

  • Sertifikat Deposito merupakan deposito yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain dan pembayaran bunganya dapat dilakukan dimuka.
  • Deposito berjangka merupakan simpanan atas nama dan bukan atas nama unjuk karena jenis simpanan ini hanya bisa dicairkan oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito.
  • Deposito On Call merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar.

Deposito merupakan produk simpanan perbankan yang dapat dijadikan alternatif sebagai sarana berinvestasi. Besarnya jumlah deposito yang berhasil dihimpun oleh perbankan dipengaruhi oleh besarnya suku bunga deposito yang ditawarkan oleh bank sebagai daya tarik masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.

Berikut adalah tabel dan gambar grafik dari perkembangan tingkat suku bunga deposito dari berbagai kelompok bank di Indonesia mulai dari Bank Milik Pemerintah (BUMN), Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), dan Bank Asing & Campuran (JN/Joint Venture) yang diolah dari data website Bank Indonesia yaitu http://www.bi.go.id

Berdasarkan  data dari tabel dan gambar grafik di atas dapat kita simpulkan  bahwa tingkat suku bunga deposito tertinggi terjadi di tahun 2008. Seperti yang terjadi pada tahun 2007, dunia mulai mengalami resesi global akibat kasus kredit macet di bidang properti yang melanda Amerika Serikat dan hal ini terus memuncak di tahun 2008 sehingga menimbulkan krisis hampi di sebgian besar negara. Krisis ini memberi dampak yang cukup serius bagi Eropa dan juga bagi Indonesia. Dampak yang paling sangat terasa sekali adalah kejadian turunnya tingkat ekspor diIndonesia. Penurunan ini sangat terasa sekali di tahun 2009  yang disebabkan karena krisis global  yang melanda pada tahun 2008 lalu.

Hal tersebut menimbulkan “inflasi” dalam perekonomian Indonesia.  Bila inflasi meninggi, maka langkah yang sudah pasti diambil oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah menaikkan BI rate. BI Rate tidak dinaikkan secara agresif mengikuti credo atau cardinal rule dari mekanisme Inflation Targeting Framework (ITF). Dalam ITF, apabila tekanan inflasi meningkat, obat mujarabnya adalah menaikkan suku bunga.

Inflasi yang tinggi tentu tidak baik bagi perekonomian suatu negara. Jika tingkat inflasi sudah dinilai terlalu tinggi biasanya pemerintah akan melakukan intervensi. Adapun strategi pemerintah dalam menekan inflasi adalah mengurangi jumlah uang beredar. Jumlah uang yang beredar dapat dikurangi dengan cara menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia, sehingga dengan sendirinya bank – bank swasta, asing maupun pemerintah akan menaikkan suku bunga yang telah ditetapkan, dalam hal ini suku bunga deposito. Jika suku bunga bank dirasa lebih menguntungkan oleh investor untuk melakukan investasi, maka mereka akan menanamkan dananya di bank yang mana investasi dalam bentuk deposito berjangka ini tidak memiliki risiko. Oleh karena tingkat inflasi dianggap membahayakan tingkat perekonomian secara makro, pemerintah selalu berusaha menekan tingkat inflasi tersebut dengan cara mengendalikan suku bunga. Jadi inflasi yang tinggi akan mengakibatkan naiknya suku bunga bank (Bambang, 2000). Hal ini dapat disimpulkan bahwa tingkat inflasi memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap suku bunga bank.

 Demikian, adalah formula untuk menghitung tingkat suku bunga yang berkaitan dengan pengaruh inflasi=

(1 + i ) = ( 1 + r ) ( 1 + PE )

atau

i = r + PE + r.PE

Dimana :

i           = Suku bunga nominal ( Nominal Interest Rate )

r           = Suku bunga riil ( Real Interest Rate )

PE        = Inflasi yang diharapkan atau diperkirakan ( Expected Inflation )

Suku bunga deposito sebagai daya tarik utama masyarakat untuk menyimpan dana di bank, penentuannya perlu dilakukan secara cermat dan hati– hati karena tingkat bunga yang terlalu rendah akan membuat masyarakat enggan untuk menabung atau bahkan memilih menanamkan modalnya di luar negeri yang mana hal ini akan membebani neraca pembayaran Indonesia. Di samping itu tingkat suku bunga deposito yang terlalu tinggi juga secara otomatis akan membuat suku bunga kredit menjadi tinggi pula sehingga akan menyulitkan bank dalam menyalurkan kredit.

Faktor – faktor yang Mempengaruhi naik turunnya Tingkat Suku Bunga

1.   Kebutuhan Dana

Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi adalah dengan meningkatkan tingkat bunga simpanan.

2.   Persaingan dalam memperebutkan dana simpanan

Dalam menjalankan kegiatannya, pihak perbankan harus memperhatikan pesaing. Jika untuk simpanan rata – rata 12 % maka jika hendak membutuhkan dana cepat sebaiknya bunga simpanan dinaikkan diatas bunga pesaing misalnya 14 %.

3.   Kebijakan pemerintah

Untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman nasabah, tidak boleh melebihi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

4.   Target laba yang diinginkan

Jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman akan ikut besar dan sebaliknya.

5.   Jangka waktu

Semakin panjang jangka waktu pinjaman maka akan semakin tinggi tingkat bunganya, disebabkan karena besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang dan sebaliknya.

6.   Kualitas jaminan

Semakin liquid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya. Bagi jaminan yang liquid seperti sertifikat deposito atau rekening giro yang dibekukan akan lebih mudah untuk dicairkan jika dibandingkan dengan tanah.

7.   Reputasi perusahaan

Bonafiditas suatu perusahaan sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena perusahaan yang bonafit kemungkinan resiko kredit macet di masa mendatang relative kecil dan sebaliknya.

8.   Produk yang kompetitif

Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relative rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.

9.   Hubungan baik

Bank menggolongkan nasabahnya antar nasabah utama dan nasabah biasa yang didasarkan pada keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank. Nasabah utama biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan pihak bank, sehingga dalam penentuan suku bunga pun berbeda dengan nasabah lainnya.

10. Jaminan pihak ketiga

Biasanya jika pihak yang memberikan jaminan bonafit, baik dari segi kemampuan membayar, nama baik maupun loyalitas terhadap bank, maka bunga yang dibebankan juga berbeda. Demikian juga jika peminjam ketiganya kurang bonafit, mungkin tidak dapat digunakan sebagai jaminan pihak ketiga oleh pihakj perbankan.


 Sumber :

Trik memilih Pinjaman KPR

Saat ini banyak sekali orang yang ingin memiliki rumah dengan cara KPR, karena cara ini tergolong bisa mewujudkan impian Anda untuk memiliki sebuah rumah. Namun terkadang tingkat suku bunga KPR yang Anda gunakan tiba-tiba meningkat drastis, karena mengikuti tingkat suku bunga yang ada di pasaran. Dan tentunya hal ini membuat keuangan Anda semakin tipsi untuk membayar angsuran KPR yang membengkak.
Namun berbeda halnya jika memilih KPR atau pinjaman syariah, karena system fluktuasi bunga tidak mengikuti tingkat suku bunga kredit yang berlaku di pasar dan cenderung stabil atau tetap angsurannya.

KPR melalui syariah sama sekali tidak memungut bunga, mereka hanya mengambil margin margin (selisih harga beli dengan harga jual) apabila KPR syariah tsb memakai skim murabahah(jual beli) atau memungut harga sewa apabila bank syariah memakai skim musyarakah ijarah (sewa).

Semakin banyaknya KPR dari berbagai Bank Syariah membuat kita harus cermat dan teliti dalam memilih Bank yang tepat:

– Bandingkan angsuran nominal bulanan antara Bank syariah, lihat angsuran yang kecil catatan pokok pinjaman KPR dan periode pinjaman adalah sama.

– Jangan berpatokan terhadap tingkat persentase margin jual beli atau persentase harga sewa misalnya 8%, 9%, 10% dst per tahun, karena hal ini tidak menjamin bahwa produk KPR syariah suatu bank syariah itu lebih murah

– Bandingkan mengenai outsatanding atau sisa angsuran pokok jika kita ingin mempercepat pelunasan pada tahun tertentu. Yang termurah adalahan Bank syariah yang sisa outstanding pokok KPR syariahnya paling kecil apabila dilakukan pelunasan KPR syariah dilakukan secepatnya.

Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin KPR atau melakukan pinjaman bank.

By dianmiracle Dikirimkan di Bank